Helen Gusniasari

Mitra Resmi Travel Umroh PT.Andalus Alharamain Group

Badal Haji

Definisi, Dalil, Hukum, dan Biaya Badal Haji

Definisi Badal Haji Badal Haji adalah konsep dalam agama Islam di mana seseorang melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikan haji sendiri. Umumnya, ini terjadi ketika seseorang yang ingin melaksanakan haji memiliki kondisi tertentu, seperti penyakit, usia lanjut, atau keterbatasan fisik yang menghalanginya untuk menunaikan haji secara langsung. Dalam situasi seperti itu, orang lain dapat diutus untuk melaksanakan haji atas nama individu tersebut.

Dalil tentang Badal Haji Dalil tentang Badal Haji dapat ditemukan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dirujuk adalah riwayat dari Ibnu Abbas yang menceritakan seorang wanita dari Khats'am bertanya kepada Nabi SAW: "Wahai Rasulullah, kewajiban haji ayahku sudah tiba namun dia sudah tua dan tidak mampu naik kendaraan. Bolehkah aku melaksanakan haji untuknya?" Nabi SAW menjawab, "Ya, kamu boleh melakukannya untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan seseorang melaksanakan haji untuk orang lain yang tidak mampu melakukannya karena alasan tertentu.

Hukum Badal Haji Menurut mayoritas ulama, Badal Haji diperbolehkan dalam Islam ketika orang yang diwakili tidak mampu melaksanakan haji karena alasan fisik, usia lanjut, atau sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun, beberapa ulama menekankan bahwa Badal Haji hanya boleh dilakukan jika orang tersebut sudah meninggal atau dalam kondisi di mana tidak ada harapan untuk pulih. Badal Haji tidak boleh digunakan sebagai pengganti haji bagi seseorang yang mampu melaksanakannya sendiri.

Biaya Badal Haji

Biaya untuk melaksanakan Badal Haji biasanya bervariasi tergantung pada penyelenggara jasa Badal Haji.

  • Biaya Rp 15 juta rupiah,-

ini sudah termasuk sejumlah fasilitas untuk mereka yang memesan jasa Badal Haji. 

  • Video pelaksanaan Badal Haji: untuk memberikan bukti bahwa ibadah telah dilaksanakan.
  • Air Zamzam 1 liter: air suci yang diambil dari sumur Zamzam di Mekah.
  • Souvenir: sebagai kenang-kenangan dari pelaksanaan Badal Haji.
  • Sertifikat Badal Haji: dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Badal Haji telah dilakukan atas nama individu tertentu.

Info & Pendaftaran Klik disini